Saat
itu aku masih berumur 8 tahun, di pagi buta di ambang pintu aku
dikejutkan oleh sosok orang yang selama ini ku rindukan, yaitu nenekku.
Kalian tahu nenekku dari mana? Nenek baru saja pulang dari tanah suci Makkah
untuk menunaikan ibadah Umroh.
Aku
mendengar berbagai cerita keluar dari mulut nenekku, salah satu ceritanya
tentang orang-orang dari berbagai negara yang melakukan umroh lebih dari satu kali
dalam sehari. Tapi kata nenekku, hal tersebut tidak dianjurkan karena beberapa
alasan sebagai berikut :
Pertama
: Rasulullah SAW hanya melakukan empat kali umroh dalam hidupnya dan
pelaksanaan empat umroh tersebut masing-masing dikerjakan dengan perjalanan
tersendiri. Bukan satu perjalanan untuk sekian banyak umrah, seperti yang
dilakukan oleh orang-orang dari berbagai negara tersebut.
Kedua
: Para sahabat yang menyertai Rasulullah SAW dalam haji Wada’, tidak ditemukan
riwayat yang memaparkan salah seorang pun dari mereka yang beranjak keluar
menuju tanah yang halal untuk melakukan umroh, baik sebelum atau pun setelah
pelaksanaan haji.
Ketiga
: Umroh Rasuullah SAW yang dimulai dari Ji’ranah tidak bisa dijadikan dalil
untuk memperbolehkan umroh berulang kali dalam satu perjalanan. Sebab, pada
awalnya Rasulullah SAW memasuki kota Makkah untuk menaklukannya dalam keadaan
halal (bukan muhrim) pada tahun 8 H.
Keempat
: Nabi Muhammad SAW, juga para sahabat kecuali ‘Aisyah tidak pernah mengerakan
satu umroh pun dari Makkah, meski pun setelah Makkah ditaklukkan. Begitu pula,
tidak ada seorang pun yang keluar dari tanah Haram menuju tanah yang halal
untuk berumroh dari sana sebelum Mekkah ditaklukkan dan menjadi Darul Islam.
Hal itu dikarenakan thawaf di Ka’bah tetap masyru’ sejak Rasulullah diutus,
bahkan sejak masa Nabi Ibrahim AS.
Kelima
: Tentang umroh yang dikerjakan oleh ‘Aisyah pada haji Wada’ kebenarannya
bukanlah berdasarkan perintah Nabi. Beliau mengizinkannya setelah 'Aisyah
memohon dengan sangat.
Keenam
: Kaum Muslimin mempunyai pendapat yang berbeda-beda tentang hukum umroh,
apakah wajib ataukah tidak. Para ulama yang memandang umrah itu wajib seperti
layaknya haji, mereka tidak mewajibkannya atas penduduk Mekkah.
Ketujuh
: Intisari umroh ialah thawaf. Adapun sa’i antara Shafa dan Marwah dalam
kegiatan ibadah umroh hanya bersifat menyertai. Bukti yang menunjukkan bahwa sa’I
hanyalah sebagai penyerta adalah sa'i tidak dikerjakan kecuali setelah
mengerjakan thawaf. Dan ibadah thawaf ini bisa dikerjakan oleh kaum muslim di
Makkah tanpa harus keluar dari batas tanah suci Makkah terlebih dahulu.
Kedelapan
: Thawaf merupakan ibadah yang dituntut saat melakukan umroh. Adapun menempuh
perjalanan menuju tempat yang halal untuk berniat umroh dari sana merupakan
sarana menjalankan ibadah yang diminta.
Kesembilan
: Mereka mengetahui dengan yakin, bahwa thawaf di sekeliling Baitullah jauh
lebih utama daripada sa’i. Maka daripada mereka menyibukkan diri dengan pergi
keluar ke daerah Tan’im dan sibuk dengan amalan-amalan umroh yang baru sebagai
tambahan bagi umroh sebelumnya, lebih baik mereka melakukan thawaf di
sekeliling Ka’bah. Dan sudah dimaklumi, bahwa waktu yang tersita untuk pergi ke
Tan’im karena ingin memulai ihram untuk umroh yang baru, dapat dimanfaatkan
untuk mengerjakan thawaf ratusan kali keliling Ka’bah.
Sa’id bin Manshur meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Thawus, salah seorang murid Ibnu ‘Abbas mengatakan :
مَا أَدْرِيْ أَيُؤْجَرُوْنَ عَلَيْهَا أَمْ يُعَذَّبُوْنَ. قِيْلَ : فَلِمَ يُعَذَّبُوْنَ؟ قَالَ : لِأَنَّهُ يَدَعُ الطَّوَافَ بِالْبَيْتِ . وَيَخْرُجُ إِلَى أَرْبَعَةِ أَمْيَالِ وَيَجِيْئُ وَإِلَى أَنْ
يَجِيْئَ مِنْ أَرَبَعَةِ أَمْيَالٍ قَدْ طَافَ مِائَتَيْ طَوَافٍ. وَكُلَّمَا طَافَ بِالْبَيْتِ كَانَ أَفْضَلَ مِنْ أَنْ يَمْشِيَ فِيْ غَيْرِ شَيْئٍ
"Aku tidak tahu, orang-orang yang mengerjakan umrah dari kawasan Tan’im, apakah mereka diberi pahala atau justru disiksa". Ada yang bertanya : “Mengapa mereka disiksa?” Beliau menjawab : “Karena meninggalkan thawaf di Ka’bah. Untuk keluar menempuh jarak empat mil dan pulang (pun demikian). Sampai ia pulang menempuh jarak empat mil, ia bisa berkeliling Ka’bah sebanyak dua ratus kali. Setiap kali ia berthawaf di Ka’bah, itulah yang utama daripada menempuh perjalanan tanpa tujuan apapun”.
Kesepuluh
: Setelah memaparkan kejadian orang yang berumroh lebih dari satu kali dalam
sehari selama berhari-hari, Syaikhul Islam semakin memantapkan pendapatnya, dan
berdasarkan para imam umroh yang demikian tersebut makruh.
Di antara dalil
yang umum, hadits Nabi: الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا
"Antara umrah menuju umrah berikutnya menjadi penghapus (dosa) di antara keduanya".
Kesebelas
: Meskipun Nabi Muhammad berada di kota Makkah selama Sembilan belas hari,
tidak ada riwayat bahwa beliau keluar ke daerah halal untuk melangsungkan umroh
dari sana.
Ok
guys, itu lah beberapa alasan kenapa tidak dianjurkan untuk melakukan umroh
lebih dari satu kali dalam sehari…
#Simak Juga yuk Informasi, lihat tentang security bank Mandiri yang mempunyai julukan "Bank Mandiri Bank Terbaik Di Indonesia"
{ 0 komentar... read them below if any or add one }
Posting Komentar